MAKALAH USHUL
FIQIH
URF DAN
MASLAHAH MURSALAH
Nenden Chiarun Nisa 1127010048
Shahnaz Aflaha 1127010066
Wahyu Satrio Raharjo 1127010072
JURUSAN
MATEMATIKA FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGRI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Daftar
Isi
I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................ 1
1.2 Rumusan Maslah......................................................................................... 1
1.3 Tujuan.......................................................................................................... 1
II.
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Urf................................................................................................. 2
2.2 Macam-Macam Urf..................................................................................... 2
2.3 Kehujjahan Urf............................................................................................ 3
2.4 Syarat-syarat Urf......................................................................................... 4
2.5 Definisi Maslahah Mursalah........................................................................ 5
2.6 Macam-Macam Maslahah Mursalah............................................................ 6
2.7 Kehujjahan Maslahah Mursalah................................................................... 7
2.8 Syarat-syarat Maslahah Mursalah................................................................ 8
III.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................. 9
3.2
Saran............................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan
kita sehari-hari tidak bisa luput dari kebiasaan. Kebiasaan adalah yang
dilakukan sehari-hari yang bersangkutan dengan norma dan etika. Banyak
perdebatan dalam menyikapi sebuah kebiasaaan.
Disisi lain,
dalam kehidupan sehari-hari kita juga terdapat berbagai maslahat/kebaikan yang
terjadi. Namun, tidak semua kebaikan didukung oleh hukum syara. Hal ini
disebabkan perbedaan pendapat yang terjadi. Ada kebaikan yang didukung serta
yang tidak didukung.
Dalam makalah
ini akan dijelaskan perbedaan-perbedaan pendapat yang terjadi akan kebiasaan
dan kebaikan tersebut. Bagaimana keduanya bisa dijadikan hukum syara atau
tidak. Banyak hal yang perlu dikaji dari keduanya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa definisi Urf?
2.
Apa macam-macam urf?
3.
Bagaimana kehujjahan urf?
4.
Apa syarat-syarat urf?
5.
Apa definisi Maslahah Mursalah?
6.
Apa macam-macam Maslahah Mursalah?
7.
Bagaimana kehujjahan Maslahah
Mursalah?
8.
Apa syarat-syarat Maslahah Mursalah?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahuai apa itu urf dan maslahah
mursalah
2.
Mengetahui macam-macam urf dan
maslahah mursalah
3.
Mengetahui kedudukan keduanya dalam
hukum syara
4.
Mengetahui syarat-syarat maslahah
mursalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Urf
Secara etimologi ‘urf berarti “ sesuatu yang dipandang baik dan diterima
oleh akal sehat”. Secara terminologi kata ‘urf mangandung makna:
مااعتاده
الناس وسارواعايه من كلّ فعل شاع بينهم ، أو لفظ تعاوفوا إطلاقة على معنى خاص
لاتألفة اللغة ولا يتبادرغيره عندسماعه.
Adapun ‘urf menurut ulama ushul fiqih adalah kebiasaan
mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan. Dengan demikian, ‘urf itu
mencakup sikap saling pengertian di antara manusia atas perbedaan tingkatan di
antara mereka, baik keumumannya ataupun kekhususannya.
Contoh :Di satu
masyarakat dalam melakukan jual beli kebutuhan ringan sehari-hari seperti
garam, tomat, dan gula, dengan hanya menerima barang dan menyerahkan harga
tanpa mengucapkan ijab dan qabul.
2.2
Macam-Macam Urf
Para ulama fiqih membagi ‘urf dalam tiga
macam:
1. Dari
segi objeknya, ‘urf dibagi dalam
a. Al-’urf
al-lafzhi
Adalah
kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu untuk
megungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan
terlintas dalam pikiran masyarakat
b. Al-’urf
al-amali
Adalah
kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah
keperdataan. Yang dimaksud perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat dalam
dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang
lain. Adapun yang berkaitan dengan muamalah perdata adalah kebiasaan masyarakat
dalam melakukan akad/transakai dengan cara tertentu.
2. Dari
segi cakupannya, ‘urf dibagi dua yaitu;
a. Al-’urf
al-‘am (kebiasaan yang
bersifat umum) Adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas diseluruh
masyarakat dan di seluruh daerah.
b. Al-’urf
al-khas (kebiasaan yang bersifat khusus) Adalah kebiasaan yang berlaku di
daerah dan masyarakat tertentu.
3. Dari
segi keabsahannya, dari pandangan syara’ ‘‘urf terbagi dua:
a. Al-’urf
al-sahih (kebiasaan yang dianggap sah) Adalah kebiasaan yang berlaku di
tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadis),
tidak menghilangkan kemashlahatan mereka, dan tidak pula membawa mudarat bagi
mereka.
b. Al-’urf
al- fasid Adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah
dasar yang ada dalam syara’.’urf
yang menjadi tempat kembalinya para mujtahid dalam berijtihad dan berfatwa, dan
para hakim dalam memutuskan perkara disyaratkan sebagai berikut:
1) ‘urf
tidak bertentangan dengan nash yang qat‟i. Oleh karena itu,
tidak dibenarkan sesuatu yang sudah dikenal orang yang bertentangan dengan nash
qath’i, seperti makan riba sebab ia merupakan ‘urf fasid (bertentangan dngan
nash yang qath’i.
2) ‘urf
harus umum berlaku pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku.
3) ‘urf
harus berlaku selamanya. Maka tidak dibenarkan ‘urf yang datang kemudian. Oleh karena itu, syarat
orang yang berwakaf harus dibawakan kepada ‘urf
pada waktu mewakafkan meskipun bertentangan dengan ‘urf yang datang kemudian. Maka para fuqaha
berkata, “ tidak dibenarkan ‘urf yang
datang kemudian.”
2.3
Kehujjahan Urf
Mengenai
kehujjahan ‘urf terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqih, yang
menyebabkan timbulnya dua golongan dari mereka,yaitu:
1. Golongan
Hanafiyyah dan Malikiyah berpendapat bahwa ‘urf adalah hujjah untuk menetapkan
hukum.
2. Golongan
Syafi’yyah dan Hanbaliyyah,
keduanya tidak menganggap ‘urf itu sebagai
hujjah atau dalil hukum syar’i.
Dari
berbagai kasus ‘urf yang dijumpai, para ulama ushul fiqih merumuskan
kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan ‘urf , diantaranya yang paling
mendasar:
a. Adat
kebiasaaan itu bisa menjadi hukum
b. Tidak
diingkari perubahan hukum disebabkan perubahan zaman dan tempat
c. Yang
baik itu menjadi ‘urf , sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat
d. Yang
ditetapkan melalui ‘urf sama dengan yang ditetapkan melalui nash (ayat dan atau
hadis)
Para
ulama ushul fiqih juga sepakat, bahwa hukum-hukum yang didasarkan pada ‘urf
bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat pada zaman dan tempat tertentu.
Para ulama juga sepakat menyatakan
bahwa ketika ayat-ayat al-qur’an diturunkan, banyak sekali ayat-ayat yang
mengukuhkan kebiasaan yang terdapat di tengah-tengah masyarakat. Para ulama’
ushul fiqih sepakat bahwa ‘urf al-shakhih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan
dengan syara’, baik yang menyangkut ‘urf al-‘am dan ‘urf al-khas, maupun yang
berkaitan dengan ‘urf al-lafdzi dan ‘urf ‘amali, dapat di jadikan hujjah dalam
manetapkan hukum syara’.
Adapun kehujjahan ‘urf sebagai dalil
syara’, didasarkan atas argumen-argumen berikut ini.
a.
Firman Allah
pada surat al-‘araf (7) : 199
خذالعفو وأمر بالعرف
وأعرض عن الجاهلين
“ jadilah engkau pemaaf dan suruhlah
orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang
bodoh”.
Malalui ayat diatas Allah
memerintahkan kaum muslimin untuk mengerjakan yang ma’ruf . sedangkan yang di
sebut ma’ruf itu sendiri ialah, yang dinilai oleh kaum muslimin sebagai
kebaikan, dikerjakan berulang-ulang, dan tidak bertentangan dengan watak
manusia yang benar, dan yang di bimbing oleh prinsip-prinsip umum ajaran Islam.
b.
Ucapan
sahabat Rasulullah , abdullah bin mas’ud
فماراه المسلمون حسنا فهو عند الله وماراه المسلمون سيئا
فهو عند الله شيئ
“Sesuatu yang di nilai baik oleh
kaum muslumin adalah baik di sisi Allah, dan sesuatu yang mereka nilai buruk
maka ia buruk di sisi Allah”.
Ungkapan Abdullah bin Mas’ud di
atas, baik dari segi redaksi maupun maksudnya, menunjukkan bahwa
kebiasaan-kebiasaan baik yang berlaku di dalam masyarakat muslim yang sejalan
dengan tuntutan umum syari’at Islam, adalah juga merupakan sesuatu yamg baik di
sisi Allah. Sebaiknya, hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan yang dinilai
baik oleh masyarakat, akan melahirkan kesulitan dan kesempitan dalam kehidupan
sehari-hari. Padahal, dalam pada itu, Allah berfirman pada surat al-ma’idah:6
ما يريد الله
ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته ، عليكم لعلكم تشكرون .
“Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu,
supaya kamu bersyukur”.
c.
Pada
dasarnya, syari’at Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau
tradisi yang baik dalam masyarakat selama tradisi itu tidak bertentangan dengan
Al-qur’an dan sunnah rosulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama
sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyarakat. Tetapi secara secara
selektif ada yang di akui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan.
Misal adat kebiasaan yang di akui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung
( al- mudhorobah). Praktik seperti ini sudah berkembang di kalangan bangsa arab
sebelum Islam, dan kemudian diakui oleh Islam sehingga menjadi hukum Islam.
Berdasarkan kenyataan ini, para ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang
baik secara sah dapat di jadikan landasan hukum, bilamana memenuhi beberapa
persyaratan.
2.4 Syarat-Syarat Urf
Para ulama
ushul fiqh menyatakan bahwa suatu ‘urf, baru dapat di jadikan sebagai salah
satu dalil dalam menetapkan hukum syara’ apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1.
‘urf itu ( baik yang bersifat khusus dan umum
maupun yang bersifat perbuatan dan ucapan ), berlaku secara umum. Artinya, “
‘urf itu berlaku dalam mayoritas kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat
dan keberlakuannya di anut oleh mayoritas masyarakat tersebut.
2.
‘urf itu telah memasyarakat ketika persoalan
yang akan ditetapkan hukumnya itu muncul. Artinya, ‘urf yang akan dijadikan
sandaran hukum itu lebih dahulu ada sebelum kasus yang akan ditetapkan hukumnya.
3.
‘urf itu tidak bertentangan dengan
yang di ungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi. Artinya, dalam suatu
transaksi apabila kedua belah pihak telah menentukan secara jelas hal-hal yang
harus dilakukan, seperti dalam membeli es, di sepakati oleh pembeli dan
penjual, secara jelas, bahwa lemari es itu dibawa sendiri oleh pembeli
kerumahnya. Sekalipun ‘urf menentukan bahwa lemari es yang dibeli akan
diantarkan pedagang kerumah pembeli, tetapi karena dalam akad secara
jelas mereka telah sepakat bahwa pembeli akan membawa barang tersebut sendiri
kerumahnya, maka ‘urf itu tidak berlaku lagi.
4.
‘urf itu tidak bertentangan dengan
nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash itu tidak bisa diterapkan.
‘urf seperti ini tidak dapat dijadikan dalil syara’, karena kehujjahan ‘urf
bisa diterima apabila tidak ada nash yang mengandung hukum permasalahan yang
dihadapi.
2.5 Definisi
Maslahah Mursalah
Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan ( yang
mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana
Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan
tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau
menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya,
dengan berdasar pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara’tidak dijelaskan
dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada
suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara
kemaslahatan.
2.6 Macam-Macam
Maslahah Mursalah
Ulama ushul
membagi maslahah kepada tiga bagian yaitu :
1. Maslahah
Dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan
manusia, yang bila di tinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah
kerusakan, timbulah fitnah dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat
dikembalikan kepada lima perkara,yaitu agama,jiwa, akal, keturunan dan harta.
2. Maslahah
Hajjiyah
أَمَّا
اْلمَصْلَحَةُ اْلحَاجِيَّةِ فَهِيَ عِبَارَةُ عَنِ اْلأَعْمَالِ
وَالتَّصَرُّفَاتِ التِّيْ لاَ تَتَوَقَفُ عَلَيْهَا تِلْكَ اْلأُصُوْلِ
الخَمْسَةِ بَلْ تَتَحَقَّقُ
بِدُوْنِهَا
وَلَكِنْ صِيَانَةِ مَعَ الضَيِّقِ وَاْلحَرَجِ
“Maslahah Hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan
tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah
dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud, tetapi dapat
menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan”.
3. Maslahah
Tahsiniyah
أَمَّا اْلمَصَالِحُ
التَّحْسِيْنِيَّةُ فَهِيَ عِبَارَةِ عَنْ اْلأُمْوْرِ التِيْ تَفْتَضِيْهَا
المُرُوْءَةِ وَمَكَارِمِ اْلأَخْلاَقِ وَمَحَاسِنِ اْلعَادَاتِ
“ Maslahah Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak”.
“ Maslahah Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak”.
2.7 Kehujjahan Maslahah Mursalah
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa maslahah mursalah tidak sah menjadi
landasan hukumdalam bidang ibadah karena bidang ibadah harus diamalkan
sebagaimana adanya yang diwariskan oleh rasulullah SAW, dan oleh karena
itu bidang ibadah tidak berkembang.
Dalam
kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama
ushul di antaranya :
1.
Maslahah mursalah tidak dapat
menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan
sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir
2.
Maslahah mursalah dapat menjadi
hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulama syafi`i,
tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama
ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang masalah ini,
hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat
diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam
hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan
pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`,
tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara`
ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah)
terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir
kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki
dalil yang mengakui kebenarannya.
3.
Imam Al-Qarafi berkata tentang
maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan
oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya
karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat. Diantara ulama yang
paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik
dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada
kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka
jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh
syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik
dunia maupun akhirat.
2.8 Syarat-syarat Maslahah Mursalah
Abdul wahab kallaf menjelaskan beberapa persyaratan
dalam memfungsikan maslahah mursalah yaitu:
1.
Sesuatu yang dianggap maslahat itu
haruslah berupa maslahat hakiki, yaitu yang benar-benar akan mendatangkan
kemanfaatan atau menolak kemudaratan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya
mempertimbangkan adanya kemamfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang
ditimbulkannya. Minsalnya yang disebut terahir ini adalah anggapan bahwa hak
untuk menjatuhkan talak itu berada di tangan wanita bukan lagi ditangan pria
adalah maslahat yang palsu, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang
menegaskan bahwa hak untuk menjatuhkan talak berada di tangan suami
sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
“dari ibnu umar sesungguhnya dia pernah menalak
istrinya padahal dia sedang dalam keadaan haid hal ini diceritakan kepada nabi
SAW, maka beliau bersabda: suruh ibnu umar untuk merujuknya lagi, kemudian
menalaknya dalam kondisi suci atau hamil” (HR. Ibnu majah)
2.
Sesuatu yang dianggap maslahat itu
hendaklah berupa kepentingan umum bukan kepentingan pribadi
3.
Sesuatu yang dianggap maslahat itu
tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditegaskan dalam Alquran atau
sunnah Rasulullah atau bertentangan dengan ijma’.
4.
Sesuatu yang dianggap mashlahat itu
harus jelas dan pasti bukan hanya berdasarkan kepada prasangka
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Secara
etimologi ‘urf berarti “ sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal
sehat. Secara terminologi kata ‘urf mangandung makns Sesuatu yang menjadi
kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang
populer di antara mereka, ataupun suatu kata yang biasa mereka kenal dengan
pengertian tertentu, bukan dalam pengertian etimologi, dan ketika mendengar
kata itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian lain.
Adapun
macam-macam ‘urf yaitu al-‘urf al-amali, al-‘urf al-am, al-‘urf al-khos,
al-‘urf as-shokhih dan al-;urf al-fasid. Para ulama sepakat bahwa urf fasid
tidak dapat dijadikan hujjah di dalam hukum Islam. Sedangkan urf yang shahih
ada ikhtilaf/kontroversi ulama di dalamnya. Kebanyakan ulama hanafiyyah dan
malikiyyah serta beberapa dari hanbaliyyah bisa menerimanya.
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa
hukum-hukum yang di dasarkan kepada ‘urf bisa berubah sesuai dengan perubahan
masyarakat pada zaman tertentu dan tempat tertentu. Sebagai konsekuensinya, mau
tidak mau hukum juga berubah mengikuti perubahan ‘urf tersebut. Dalam konteks
ini, berlaku kaidah yang menyebutkan :
الحكم يتغير بتغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والأشخاص والبيئات
“ ketentuan hukum dapat
berubah dengan terjadinya perubahan waktu, tempat, keadaan, individu, dan
perubahan lingkungan”.
Menurut bahasa adalah
mencari kemaslahatan ( yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah
suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk
merealisir kemaslahatan itu.
Adapun
macam-macam maslahah muursalah yaitu maslahah dhoruriyyah, maslahah hajjiyah
dan maslahah tahsiniyyah.
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan
ulama ushul ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
3.2 Saran
Adanya
makalah ini diharapkan dapat membantu pembaca mengetahui tentang urf dan
maslahah mursalah lebih rinci. Namun, dalam pembuatan makalah ini masih banyak
terdapat kesalahan, untuk itu kami menyarankan perbaikan di makalah-makalah
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Haroen Nasroen. 1995. ushul fiqih.
Ciputat : PT Logos Wacana Ilmu.
·
Dahlan Abd.Rahman. 2010. Ushul
Fiqih. Jakarta : AMZAH.
·
Syafe’i Rahmat. 2007.Ilmu Ushul
Fiqih. Bandung : CV Pustaka Setia.
·
www. Docstoc. Com., istihsan_istishab_
maslahah mursalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar